24 Nov 2024 | Dilihat: 570 Kali

Rehabilitasi, Sinergi BNN dengan Pondok Pembinaan Hukum Lapas Nunukan

noeh21
      
Majalahdcn.com | Nunukan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rehabilitasi sejumlah pecandu Narkoba di pondok pembinaan hukum Lapas Kelas IIB Nunukan.

Kepala Sub Bagian Umum, BNN Nunukan, Irawan menyebut ada 9 orang pecandu Narkoba yang direhabilitasi di pondok pembinaan hukum Lapas Nunukan.

"Sembilan orang yang direhab semuanya pengguna Narkotika golongan I jenis sabu. Mereka bukan pengedar, karena saat diamankan tidak ada barang bukti sabu, namun saat di tes, mereka positif mengkonsumsi Narkoba," kata Irawan, Minggu (24/11/2024).

Lebih lanjut Irawan mengatakan, kami serahkan sembilan pecandu Narkoba untuk direhabilitasi di pondok pembinaan hukum Lapas Nunukan. Di sana mereka akan dibina.

"Pondok pembinaan ini merupakan bentuk sinergitas lapas Nunukan dengan BNN Kabupaten Nunukan sejak bulan November 2024," jelasnya.

Para pecandu Narkoba yang direhab tersebut, 6 orang diantaranya sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan saat melakukan penggerebekan kampung Narkoba di wilayah pesisir, Jalan Tanjung pada Kamis (07/11/2024).

Sementara 3 orang lainnya adalah pecandu yang diamankan di Jalan Tien Soeharto pada (12/11/2024).

Menurutnya, selama berada di pondok binaan lapas Nunukan, para pecandu tersebut akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter dan pembinaan terkait bahaya Narkotika. 

"Di pondok itu para pecandu akan dibina sebanyak 8 kali pertemuan. Setelah dibina mereka tetap kami pantau untuk memastikan bahwa mereka tidak kembali lagi terjerumus ke dalam Narkotika. Jadi setelah direhab, para pecandu Narkoba itu akan tetap berada di bawah pengawasan BNN Kabupaten Nunukan," ucapnya.

Irawan menjelaskan bahwa adanya pondok pembinaan hukum di Lapas Nunukan itu, para pecandu yang diamankan tidak mesti harus mendekam di dalam sel, melainkan dapat direhabilitasi.

"Untuk di Kaltara, sampai saat ini belum ada tempat rehabilitasi, yang ada hanya di Kalimantan Timur. Tapi biaya untuk rehab ke sana cukup mahal. Sehingga dengan adanya pondok pembinaan ini sangat membantu. Namun yang harus diingat bahwa mereka yang direhabilitasi ini hanya untuk korban penyalahgunaan Narkotika. Kalau pengedar tetap harus dilanjut proses hukum," ungkapnya. (Adapted From)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas