15 Sep 2025 | Dilihat: 215 Kali
Gibran Kerahkan Tiga Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Sidang Ditunda
Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda.
MajalahDCN.com | Jakarta — Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan legal standing dari pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia).
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyatakan, “Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2.” Pernyataan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Gibran didampingi oleh tiga orang pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka telah menerima kuasa hukum langsung dari Gibran pada 9 September 2025.
Salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra, menegaskan, “Kami bertiga yang bertugas mewakili klien.” Namun, Dadang belum dapat memastikan kehadiran langsung Gibran dalam persidangan. Ia juga mengaku belum mendapat arahan khusus dari Gibran terkait jalannya persidangan.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” ujarnya.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Sementara itu, penggugat dalam kasus ini adalah Subhan, seorang pengacara.
Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Selain itu, Subhan juga meminta agar Gibran dan KPU dihukum membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan kepada seluruh warga negara.
Sidang akan dilanjutkan pe depan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak. (Nuli)